Beragam reaksi bermunculan, salah satunya dari dr Frans Abednego Barus, SpP. Kepada detikHealth, anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) ini menyampaikan dukungannya terhadap rencana untuk mengatur penggunaan rokok elektrik.
"Saya kira rokok elektrik perlu diatur sama seperti dengan rokok biasa. Jadi batasan umur, penjualan, dan isinyanya perlu di standarisasi. Izin pengeluaran rokok elektrik juga perlu diatur seperti cukai jadi terukur berapa batang yang terjual dan siapa saja pembelinya," ujar dr Frans, seperti ditulis Rabu (19/11/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokter paru dari RS Persahabatan, Prof Dr dr Faisal Yunus, SpP(K) mengingatkan bahwa anggapan ini belum tentu benar. Belum banyak penelitian dilakukan terkait keamanan rokok elektrik, sehingga risikonya terhadap kesehatan tidak boleh diabaikan begitu saja.
"Dampaknya itu baru bisa terlihat 15 sampai 20 tahun lagi, enggak semudah itu. Nah mungkin untuk waktu pendek ini kita katakan memang belum ada dampak langsung rokok elektrik, tapi belum tentu tidak ada. Bahan yang dihisap itu kita enggak tahu kandungannya apa," ujar dr Faisal.
"Kita enggak boleh sembarangan ngomong. Enggak bisa kita katakan kemungkinan penyakitnya apa. Yang jelas dia itu menghisap sesuatu tidak natural ke dalam tubuhnya, dan maka dari itu hati-hati saja lah," tambah dr Faisal.
(up/up)











































