"Penyakit akibat paparan polusi bisa-bisa saja terjadi, tapi ada penyakit yang lebih besar seperti kanker paru yang kasusnya lebih banyak. Pengendara motor terkena penyakit saluran pernapasan karena polusi udara yang disebabkan sering terpancarnya karbondioksida dan gas-gas berbahaya lain yang tinggi. Penyakit yang terkait dengan paparan polusi bisa menyebabkan asma dan Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK)," papar dr Frans Abednego Barus, SpP, dari RSU Bunda Jakarta, dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Rabu (24/12/2014).
Sementara terkait penyakit asma yang menyerang pemotor karena sering terpapar polusi udara akibat terjebak macet, menurut dr Frans itu mungkin saja terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polusi tidak menyebabkan asma. Melainkan, provokasi polusi (hal yang memicu polusi) yang memicu asma semakin sering kambuh atau sering mengalami serangan asma. Misalnya frekuensi terkena serangannya makin sering, intensitasnya tinggi. Penyandang asma bisa dikontrol dengan obat yang dihirup seperti obat hirup bronkodilator, dan inhaler. Konsumsi obat ini berfungsi agar paru-paru dapat berfungsi dengan baik. Pemakaiannya seumur hidup," jelas dr Frans.
Sementara PPOK terjadi akibat adanya penyempitan di saluran napas yang bersifat permanen, sehingga jika ini berlangsung lama dampaknya semakin berat dan sesak napasnya semakin berat. Penderita PPOK ini tidak bisa disembuhkan karena penyakit ini bersifat permanen dan persisten (menetap). Sehingga yang dapat dilakukan ialah mencegah agar tidak parah dengan meminum obat hirup bronkodilator dan obat hirup antiinflamasi (antiradang).
"Obat-obat ini berfungsi untuk melebarkan kembali saluran napas yang menyempit. Dapat juga menggunakan obat-obat yang dihirup penyandang asma seperti inhaler yang dihirup. Obat antiinflamasi berfungsi untuk mencegah peradangan karena setiap menghirup polusi ada proses peradangan yang bisa merusak paru-paru secara permanen," jelas dr Frans.
Penyandang PPOK sangat berkebutuhan sekali terhadap obat-obat itu. Nah, paparan polusi bisa berimbas kepada penyandang PPOK jika telah terpapar polusi selama 15-20 tahun.











































