Media sosial belakangan dihebohkan oleh temuan pabrik mafia skincare di Bandung, Jawa Barat. Diduga, pabrik tersebut menjadi mafia peredaran skincare etiket biru yang berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan sanksi penutupan sementara kegiatan produksi dan distribusi pabrik. Sanksi diberlakukan selama 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan serta pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai.
Lantas, apa yang dimaksud skincare etiket biru? Spesialis kulit dr I Gusti Nyoman Darma, SpKK, menjelaskan sebenarnya tidak ada istilah skincare etiket biru. Ia mengatakan etik biru adalah penanda dari apotek bagi produk racikan atau krim yang digunakan untuk pengobatan luar alias oles.
"Kami dokter selalu meresepkan racikan etiket biru, misalnya untuk kasus eksim yang membutuhkan campuran obat steroid dengan antibiotik," ujar dr Darma saat dihubungi detikcom, Minggu (13/10/2024).
"Jadi penekanan di sini etiket biru adalah obat (kalau produk jadinya berlabel K), yang dicampur ke dalam kemasan berbeda atau bukan di kemasan aslinya, sehingga perlu diberikan penanda atau etiket berwarna biru karena penggunaan luar," sambungnya.
dr Darma menuturkan produk etiket biru sebenarnya bisa untuk semua masalah kulit, selama diresepkan oleh dokter. Hal ini agar tidak terjadi overclaim atau skincare yang memberikan klaim tidak sesuai dengan fakta.
"Skincare itu ada batasannya. Karena dijual bebas, jadi kandungannya tidak akan bisa memberikan hasil yang dramatis. Misalnya, pengen jerawat langsung kempes, flek memudar, dan wajah biar lebih cerah," terangnya.
"Jadi kalau ingin hasil yang lebih cepat dan memang ada dasar riset ilmiahnya, harus ke dokter. Dokter akan meresepkan sesuai masalah kulitnya, baik jerawat, flek, bahkan untuk peremajaan atau mencerahkan kulit, tapi syaratnya konsul dan kontrol," pungkasnya.
Simak Video "Video: Respons Taruna Ikrar soal Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan"
(ath/kna)