Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Mediko Legal, drg Tritarayati, SH mengatakan bahwa uji klinis perlu dilakukan karena alat yang dikembangkan Dr Warsito akan diterapkan pada manusia. Review akan dilakukan terhadap penelitian yang saat ini tengah dilakukan Dr Warsito di laboratorium risetnya.
"Kita upayakan paling lama satu bulan terhitung mulai hari ini," tutur wanita yang akrab disapa Tari ini dalam konferensi pers kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip Senin (7/12/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selengkapnya, berikut ini bunyi 3 butir kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dengan Dr Warsito dan PT Edwar Technology:
1. Kementrian Kesehatan melakukan review hasil penelitian yang telah dilakukan PT Edwar Teknologi paling lama 30 hari kerja terhitung tanggal 2 Desember 2015, mencakup: evaluasi penelitian in vitro dan in vivo dan evaluasi kasus.
2. PT Edwar Teknologi tidak menerima klien baru sampai hasil evaluasi sebagaimana butir 1.
3. PT Edwar Teknologi dapat melakukan tindak lanjut (follow up) klien lama.
Baca juga: Di Balik Kesepakatan Soal Riset Rompi Antikanker Dr Warsito
Staf Ahli Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Prof Dr dr Akmal Taher SpU(K) menjelaskan bahwa tim review berasal Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) dan para pakar terkait. Termasuk, pakar di bidang onkologi serta dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Dalam UU Kesehatan, memang ada ketentuan kalau alat ini harus melewati uji-uji tersebut," kata Prof Akmal.
Sementara itu, Dr Warsito meyakini bahwa alat pendeteksi dan pembasmi kanker yang diciptakannya tidak termasuk kategori alat kesehatan yang membutuhkan uji klinis. Ia membandingkannya dengan alat-alat kesehatan yang banyak dipasarkan sebagai terapi listrik, yang menurutnya juga tidak perlu melalui uji klinis.
Apapun hasil review nantinya, Dr Warsito telah menyatakan komitmennya untuk patuh. Fisikawan yang pernah mendapatkan Habibie Award ini siap menyerahkan kelanjutan penelitiannya ini ke Balitbangkes.
(rdn/up)











































