Sedianya, Pengurus Besar IDI akan melakukan konferensi pers untuk menanggapi terbitnya peraturan BPJS Kesehatan yang berpotensi menurunkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun konferensi pers yang rencananya dilakukan siang ini ditunda karena IDI sedang melakukan rapat pembahasan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Prof Ilham Oetama Marsis, SpOG, Ketua Umum PB IDI ketika dihubungi detikHealth membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, terbitnya peraturan baru BPJS memang memancing reaksi, baik dari kalangan dokter maupun pasien. Tanpa menyebut peraturan mana yang dimaksud, Prof Marsis membenarkan bahwa hal itu termasuk materi yang dibahas dengan DJSN siang ini.
Masih terkait layanan kesehatan, baru-baru ini seorang pasien kanker payudara HER2 Positif juga menggugat BPJS. Obat trastuzumab yang ia butuhkan dihapus dari daftar jaminan BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menyebut ini adalah keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan.
Tonton juga video: 'D'Tutorial Menggunakan BPJS'
(mrs/up)











































