"BPJS dengan jajarannya sampai kebawah sangat sakti dan berkuasa dalam menentukan pengobatan pasien. Pilihan dokter dalam menentukan pengobatan akan di plototin oleh verifikator verifikator BPJS. Mereka (BPJS) menyatakan bahwa mereka bukan hanya juru bayar dan pada prakteknya mereka memang sampai ke ranah medis. Apa peranan mereka sesungguhnya bagi kami memang tidak jelas," demikian potongan tulisan viral tersebut.
DetikHealth pun menelusuri pengunggah tulisan yang viral itu. Diketahui, akun pengunggah bernama Dokter Patrianef di media sosial Facebook. Setelah dikonfirmasi, dr Patrianef mengakui bahwa tulisan yang viral itu adalah tulisannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mempermasalahkan beberapa peraturan baru yang menurutnya merugikan masyarakat. Salah satunya adalah penanganan katarak yang berubah dari Extracapsular Cataract Extraction (ECCE) ke fakoemulsifikasi.
ECCE merupakan tindakan yang dilakukan ketika penglihatan seseorang sudah sangat buruk, yakni 6/60. Artinya, jarak pandang yang harusnya terlihat jelas dari jarak 60 meter kini hanya bisa terlihat dari jarak 6 meter.
Di sisi lain, fakoemulsifikasi dilakukan ketika kondisi penglihatan sudah 6/18, di mana jarak penglihatan normal 18 meter baru terlihat jelas di jarak 6 meter. Dalam aturan terbaru BPJS, tindakan fakoemulsifikasi kini sudah tak lagi dijamin JKN.
"Kalau 6/18 saja mata sudah kabur, sudah tentu mengganggu produktivitas seseorang. Tapi sekarang tunggu 6/60 dulu matanya, hampir buta, baru bisa operasi katarak yang dijamin BPJS," tegas pakar bedah subspesialis bedah vaskular dari RS Cipto Mangunkusumo ini.
Dikatakan dr Patrianef, tulisan di media sosial itu diharapkan bisa dibaca mulai dari masyarakat hingga petinggi-petinggi di pemerintahan. Sebabnya, perubahan peraturan ini tak hanya merugikan masyarakat tapi juga dokter dan rumah sakit.
"Jadi BPJS merubah aturan penjaminan, tapi tidak disosialisasikan ke masyarakat. Ketika pasien berobat lalu tidak dijamin, dia marahnya ke rumah dan dokter, jadi berantem, padahal yang merubah BPJS," tutupnya.
Tonton juga video: 'Jeritan Karyawan PT Freeport: BPJS Disetop hingga Pemblokiran Rekening'
(mrs/up)











































