Rapat Dengan DJSN, PB IDI Sebut Peraturan Baru BPJS Ditunda

Rapat Dengan DJSN, PB IDI Sebut Peraturan Baru BPJS Ditunda

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Rabu, 25 Jul 2018 18:46 WIB
Rapat Dengan DJSN, PB IDI Sebut Peraturan Baru BPJS Ditunda
Kontroversi peraturan baru BPJS Kesehatan memasuki babak baru. Ketum PB IDI menyebut penerapan peraturan baru tersebut akan ditunda. Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta - Kontroversi peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memasuki babak baru. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Ilham Oetama Marsis menyebut penerapan peraturan baru tersebut akan ditunda.

Hal ini menurutnya merupakan hasil keputusan rapat bersama yang dilakukan PB IDI bersama stakeholder terkait, di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, serta beberapa asosiasi profesi dan rumah sakit lainnya.


"Hasil rapat di Kantor Menko PMK menyepakati menunda peraturan Direktur Pelayanan BPJS Nomor 2,3 dan 5 tahun 2018," ungkap Prof Marsis kepada detikHealth, Rabu (25/7/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DJSN akan menggunakan kewenangannya dengan segera untuk meminta BPJS menunda dan memperbaiki peraturan direktur pelayan tersebut serta mengikutsertakan semua pihak terkait," tambahnya lagi.

Prof Marsis menyebut peraturan direktur pelayanan tersebut diterbitkan untuk mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hanya saja, cara yang ditempuh menurutnya tidak tepat karena berisiko menurunkan standar pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Untuk itu, para stakeholder terkait sepakat untuk menunda pelaksanaan peraturan baru BPJS Kesehatan tersebut. Akan ada pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membicarakan jalan keluar serta solusi yang lebih baik dan tidak merugikan semua pihak.

"Nanti kita bertemu lagi hari Jumat dengan Kemenkes sebagai host, membicarakan bagaimana memperbaiki peraturan ini," ujar Prof Marsis.

(mrs/up)
Kontroversi Peraturan Baru BPJS
22 Konten
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis. Ada yang menilai aturan perlu untuk efesiensi tapi ada juga yang khawatir berkurangnya kualitas layanan kesehatan.

Berita Terkait