Hal ini menurutnya merupakan hasil keputusan rapat bersama yang dilakukan PB IDI bersama stakeholder terkait, di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, serta beberapa asosiasi profesi dan rumah sakit lainnya.
"Hasil rapat di Kantor Menko PMK menyepakati menunda peraturan Direktur Pelayanan BPJS Nomor 2,3 dan 5 tahun 2018," ungkap Prof Marsis kepada detikHealth, Rabu (25/7/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Marsis menyebut peraturan direktur pelayanan tersebut diterbitkan untuk mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hanya saja, cara yang ditempuh menurutnya tidak tepat karena berisiko menurunkan standar pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Untuk itu, para stakeholder terkait sepakat untuk menunda pelaksanaan peraturan baru BPJS Kesehatan tersebut. Akan ada pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membicarakan jalan keluar serta solusi yang lebih baik dan tidak merugikan semua pihak.
"Nanti kita bertemu lagi hari Jumat dengan Kemenkes sebagai host, membicarakan bagaimana memperbaiki peraturan ini," ujar Prof Marsis.











































