Tiga Aturan Baru BPJS Tentang Katarak, Rehabilitasi, dan Bayi Baru Lahir

Tiga Aturan Baru BPJS Tentang Katarak, Rehabilitasi, dan Bayi Baru Lahir

Widiya Wiyanti - detikHealth
Selasa, 31 Jul 2018 09:30 WIB
Tiga Aturan Baru BPJS Tentang Katarak, Rehabilitasi, dan Bayi Baru Lahir
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta - Belakangan ini beredar berita mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disebut-sebut mencabut jaminan terhadap pengobatan katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir. Namun Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menegaskan bahwa itu tidak benar.

"Tidak ada penjaminan yang dicabut, hanya ditata ulang" tegas saat ditemui di Media Center BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Penataan ulang itu dimaksudkan untuk efisiensi pelayanan dan pembiayaan. Memang tidak dicabut, namun ada batasan jaminan dari ketiga pengobatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk penyakit katarak, yang sebelumnya BPJS Kesehatan menjamin operasi bagi seluruh pasien, kini hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18. Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

"Kalau dulu orang operasi katarak visus berapapun bisa, nggak ada gangguan apa-apa. Tapi nanti akan ada pertanyaan visusnya berapa, kalau lebih kecil dari 6/18 ya silahkan," jelasnya.

Kemudian pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depannya yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.

"Ingin mutu tetap terjaga namun disesuaikan dengan finansial kesehatan. Maksimal kan tiga kali, kamu ambil tengahnya. Kami mengatur frekuensi dua kali per minggu atau delapan kali per bulan," lanjut Budi.

Peraturan itu pun ditunjukkan bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir sehat akan dijamin disertakan dengan ibunya. Sedangkan bagi bayi yang lahir dengan membutuhkan penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

"Kalau si bayi membutuhkan pelayanan khusus itu juga dijamin, syaratnya didaftarkan terlebih dahulu calon bayi di dalam kandungan, begitu lahir dilaporkan," tutur Budi.

Namun Budi mengatakan bahwa ini berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih dalam jaminan ibunya.

"Kalau yang sehat sekalian sama ibunya, kalau yang sakit terpisah. Sehat sakit kita bayarkan," tandasnya.

Peraturan ini tertuang pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 yang diterapkan per tanggal 25 Juli 2018.




Tonton juga 'D'Tutorial Menggunakan BPJS':

[Gambas:Video 20detik]

(wdw/fds)
Kontroversi Peraturan Baru BPJS
22 Konten
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis. Ada yang menilai aturan perlu untuk efesiensi tapi ada juga yang khawatir berkurangnya kualitas layanan kesehatan.

Berita Terkait