Tentang Peraturan Baru BPJS, DJSN dan KPAI Minta Presiden Turun Tangan

Tentang Peraturan Baru BPJS, DJSN dan KPAI Minta Presiden Turun Tangan

Widiya Wiyanti - detikHealth
Jumat, 03 Agu 2018 19:45 WIB
Tentang Peraturan Baru BPJS, DJSN dan KPAI Minta Presiden Turun Tangan
KPAI dan DJSN minta Presiden turun tangan selesaikan masalah peraturan baru BPJS Kesehatan. Foto: Widiya Wiyanti/detikHealth
Jakarta - Mengenai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No. 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang makin menjadi kontroversi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Presiden Joko Widodo untuk ikut serta turun menyelesaikan permasalahan ini.

"DJSN sangat meminta kepada Presiden untuk mengambil posisi terhadap kasus ini, kalau tidak kita akan menambah korban dari sistem yang tidak visible," ujar Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Ketua KPAI, Jumat (3/8/2018).

Ketua KPAI, Dr Susanto MA juga dengan tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk mengabil langkah menyelesaikan permasalahan ini, mengingat penanggungjawab langsung terhadap BPJS Kesehatan adalah Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak hanya untuk menyelesaikan ketiga peratura, tapi untuk mengintegrasikan perspektif mengenai jaminan kesehatan untuk perlindungan anak Indonesia," tuturnya.



Namun, Anshori mengatakan bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda dari Presiden untuk menindaklanjuti polemik ini. Bahkan ada kemungkinan Presiden Joko Widodo belum mengetahui betul masalah ini.

"Mungkin beliau tidak diberikan asupan informasi yang memadai," ungkap Anshori.

"Sebetulnya kalau kita lihat UU No 40 tahun 2004, UU 24 tahun 2011, cukuplah presiden itu memanggil DJSN, karena DJSN itu di dalamnya ada 5 wakil pemerintah, 2 wakil pengusaha, 2 wakil pemberi kerja, 6 ahli di dalamnya. Nggak perlu lagi kementerian A kementerian B. Tapi presiden memilih kementerian teknis, yang tentu ada proses birokrasi, ada kepentingan sektoral. Hal-hal semacam ini menjadikan responnya lambat," jelasnya.

KPAI mengaku akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo karena permasalahan peraturan baru BPJS Kesehatan ini sudah termasuk dalam kategori darurat.



(wdw/fds)
Kontroversi Peraturan Baru BPJS
22 Konten
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis. Ada yang menilai aturan perlu untuk efesiensi tapi ada juga yang khawatir berkurangnya kualitas layanan kesehatan.

Berita Terkait