Ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Ketua KPAI, Dr Susanto MA mengatakan bahwa penerapan dari ketiga peraturan baru tersebut dapat berdampak langsung bagi anak Indonesia.
"Ini membahayakan bagi generasi mendatang. Sehat merupakan hak dasar semua warga negara dan anak Indonesia, maka konsekuensinya negara harus memberikan jaminan," ujarnya, Jumat (3/8/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ketiga peraturan baru BPJS Kesehatan tersebut tidak senafas dengan Undang-undang Dasar 1945 mengenai hak hidup, dan UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Maka dari itu, sore ini (3/8), KPAI menyurati BPJS Kesehatan untuk segera mencabut ketiga peraturan tersebut. Bukan hanya itu, KPAI juga melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk turut serta mengambil langkah tegas agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Tak hanya untuk menyelesaikan ketiga peratura, tapi untuk mengintegrasikan perspektif mengenai jaminan kesehatan untuk perlindungan anak Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga meminta BPJS Kesehatan untuk membatalkan peraturan tersebut karena dianggap lebih banyak mudorotnya daripada manfaatnya.











































