Kemenkes: MUI Dahulukan Sertifikasi Halal Vaksin MR

Kemenkes: MUI Dahulukan Sertifikasi Halal Vaksin MR

Rosmha Widiyani - detikHealth
Jumat, 24 Agu 2018 13:20 WIB
Kemenkes: MUI Dahulukan Sertifikasi Halal Vaksin MR
Ilustrasi vaksin difteri (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Kementerian Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mendulukan sertifikasi halal vaksin MR. Hal ini diharapkan menghapus keraguan sebagian warga terhadap status vaksin impor tersebut. Sebelumnya Kemenkes dan MUI bertekad mempercepat vaksin yang diimpor PT Biofarma tersebut.

Upaya MUI dan Kemenkes didukung dinas kesehatan, organisasi kedokteran, dan penyedia vaksin. "Kita sepakat kerugian dari vaksin yang belum jelas status kehalalannya lebih besar, karena itu proses syar'i ini akan didulukan," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Jumat (24/8).

Sebelumnya, MUI telah menyatakan status mubah pada vaksin produksi Serum Institute of India (SII). Vaksin boleh disuntikkan demi menekan laju infeksi penyakit campak dan rubella di Indonesia. Status mubah berubah jika ditemukan bahan vaksin yang sesuai hukum syariah.



Vaksin hingga saat ini masih menjadi metode pencegahan paling efektif. Tanpa vaksin, sistem imun bekerja kurang optimal melawan infeksi virus. Kondisi ini berbahaya bagi anak yang umumnya belum punya sistem imun yang lebih baik.

Anak yang terserang campak bisa mengalami komplikasi serius misal infeksi telinga, diare, pneumonia, kerusakan otak, dan kematian. Serangan rubella relatif lebih ringan daripada campak, namun bisa menyebabkan keguguran pada ibu hamil. Anak yang terlahir dengan infeksi rubela berisiko mengalami cacat lahir misal kebutaan dan tuli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes: MUI Dahulukan Sertifikasi Halal Vaksin MR




Saksikan juga video 'Vaksin Palsu Beserta Dampak yang Ditimbulkannya':

[Gambas:Video 20detik]

(up/up)
Fatwa Mubah Vaksin MR
64 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.

Berita Terkait