Upaya MUI dan Kemenkes didukung dinas kesehatan, organisasi kedokteran, dan penyedia vaksin. "Kita sepakat kerugian dari vaksin yang belum jelas status kehalalannya lebih besar, karena itu proses syar'i ini akan didulukan," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Jumat (24/8).
Sebelumnya, MUI telah menyatakan status mubah pada vaksin produksi Serum Institute of India (SII). Vaksin boleh disuntikkan demi menekan laju infeksi penyakit campak dan rubella di Indonesia. Status mubah berubah jika ditemukan bahan vaksin yang sesuai hukum syariah.
Baca juga: Mengapa Ada Unsur Haram dalam Vaksin? |
Vaksin hingga saat ini masih menjadi metode pencegahan paling efektif. Tanpa vaksin, sistem imun bekerja kurang optimal melawan infeksi virus. Kondisi ini berbahaya bagi anak yang umumnya belum punya sistem imun yang lebih baik.
Anak yang terserang campak bisa mengalami komplikasi serius misal infeksi telinga, diare, pneumonia, kerusakan otak, dan kematian. Serangan rubella relatif lebih ringan daripada campak, namun bisa menyebabkan keguguran pada ibu hamil. Anak yang terlahir dengan infeksi rubela berisiko mengalami cacat lahir misal kebutaan dan tuli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saksikan juga video 'Vaksin Palsu Beserta Dampak yang Ditimbulkannya':
(up/up)












































