"Kata siapa mengandung babi itu?" kata dr Anung Sugihantono, MKes, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) saat konferensi pers yang digelar di gedung Kementerian Kesehatan, Kamis (23/8/2018).
Alhasil, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam yang turut hadir dalam konferensi tersebut mencoba meluruskan mengenai fatwa yang telah dijatuhkan oleh MUI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai fatwa MUI sebelumnya maka vaksin MR diproduksi Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena proses produksi menggunakan bahan babi, sekalipun hasil akhir tidak ditemukan kandungan babi.
Akan tetapi, lanjut Niam, dalam kondisi faktual sekarang yang didasarkan informasi dari ahli yang kompten dan kredibel ada kemendesakan untuk progam imunisasi. Jika tidak dilaksanakan, menimbulkan bahaya terkait nyawa atau kecacatan permanen, maka dari itu pelaksanaan vaksin MR diperbolehkan.
"Fatwa ini bisa jadi panduan dan rujukan masyarakat muslim untuk tidak ragu lagi mengikuti imunisasi MR dengan vaksin yang sudah disediakan pemerintah," tegas Niam.
Saksikan juga video 'Bicara Soal Vaksin Palsu Ala 20Detik':
Fatwa ini bisa jadi panduan dan rujukan masyarakat muslim untuk tidak ragu lagi mengikuti imunisasi MR dengan vaksin yang sudah disediakan pemerintah.Asrorun Niam - Sekretaris Komisi Fatwa MUI |
(ask/up)











































