"Kendali mutu di sini adalah dengan akreditasi rumah sakit. Akreditasi merupakan suatu perlindungan pemerintah untuk melindungi hak warga negara agar mendapat pelayanan untuk meningkatkan mutu di fasilitas kesehatan," ujarnya saat dijumpai pada konfrensi pers Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Baca juga: RSCM Bantah Masa Akreditasinya Telah Habis |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyatakan saat ini pihak BPJS Kesehatan dan Kemenkes menyepakati pemberian perpanjangan bagi rumah sakit yang belum akreditasi selama 6 bulan mendatang dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk itu tentu dengan adanya kesepakatan ini masyarakat tidak perlu khawatir bisa berkunjung ke rumah sakit dengan normal seperti biasanya," pungkas Fahmi.











































