"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," tuturnya dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.
Menkes menambahkan, kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi telah diatur dalam beberapa regulasi. Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS di Indonesia.
"Oleh karena itu, kami memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya
Baca juga: RSCM Bantah Masa Akreditasinya Telah Habis |