Menkes: Akreditasi RS untuk Lindungi Hak Warga Negara

Menkes: Akreditasi RS untuk Lindungi Hak Warga Negara

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Senin, 07 Jan 2019 18:56 WIB
Menkes katakan akreditasi RS untuk melindungi hak warga negara. Foto: Agus Setyadi/detikHealth
Jakarta - Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, mengatakan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," tuturnya dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).



Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.

Menkes menambahkan, kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi telah diatur dalam beberapa regulasi. Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS di Indonesia.

"Oleh karena itu, kami memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya

(kna/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.