Menurut Direktur Pengembangan dan Pemasaran RSCM Dr dr Ratna Dwi Restuti SpTHT-KL(K) garis besar kedua akreditasi sama. Namun akreditasi internasional lebih sesuai dengan visi dan tugas RSCM sebagai pusat rujukan nasional.
"Akreditasi dalam dan luar negeri menggunakan standar mutu serta keselamatan pasien. Tapi dengan tugas kita saat ini, maka akreditasi internasional menjadi tantangan untuk memperbaiki layanan pada pasien," kata dr Ratna pada detikHealth, Senin (07/01/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tantangan, dr Ratna juga menyinggung pentingnya pengakuan internasional. Akreditasi internasional memungkinkan RSCM dipercaya bila membuka pelayanan bersegmen lebih luas. Keputusan RSCM didukung Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 34 tahun 2017, yang membolehkan rumah sakit (RS) memilih akreditasi dalam atau luar negeri.
Tentunya, akreditasi luar negeri yang dipilih harus saling melengkapi dengan kebijakan dalam negeri. Misal, standar International Patient Safety Goals (IPSG) untuk menjamin keselamatan pasien. Salah satu komponen IPSG adalah mencegah pasien jatuh selama menjalani perawatan. Nilai IPSG harus lebih dari 90 supaya bisa lulus akreditasi.
Terlepas dari jenis yang dipilih, akreditasi adalah kewajiban tiap RS. Akreditasi penting untuk menjamin pasien mendapat pelayanan terbaik selama dirawat di RS. Saking pentingnya, pemerintah sempat memutus kerja sama dengan RS belum terakreditasi meski kembali memperpanjang untuk pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca juga: RSCM Bantah Masa Akreditasinya Telah Habis |











































