Standar Sama, Kenapa RSCM Pilih Akreditasi Internasional?

Standar Sama, Kenapa RSCM Pilih Akreditasi Internasional?

Rosmha Widiyani - detikHealth
Senin, 07 Jan 2019 19:42 WIB
Standar Sama, Kenapa RSCM Pilih Akreditasi Internasional?
RSCM pilih akreditasi internasional. Foto: Dwi Andayani-detikcom
Jakarta - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) saat ini menggunakan akreditasi internasional yang dikeluarkan Joint Commission International (JCI). Sebelumnya, RSCM menggunakan akreditasi dalam negeri yang dikeluarkan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Menurut Direktur Pengembangan dan Pemasaran RSCM Dr dr Ratna Dwi Restuti SpTHT-KL(K) garis besar kedua akreditasi sama. Namun akreditasi internasional lebih sesuai dengan visi dan tugas RSCM sebagai pusat rujukan nasional.

"Akreditasi dalam dan luar negeri menggunakan standar mutu serta keselamatan pasien. Tapi dengan tugas kita saat ini, maka akreditasi internasional menjadi tantangan untuk memperbaiki layanan pada pasien," kata dr Ratna pada detikHealth, Senin (07/01/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain tantangan, dr Ratna juga menyinggung pentingnya pengakuan internasional. Akreditasi internasional memungkinkan RSCM dipercaya bila membuka pelayanan bersegmen lebih luas. Keputusan RSCM didukung Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 34 tahun 2017, yang membolehkan rumah sakit (RS) memilih akreditasi dalam atau luar negeri.

Tentunya, akreditasi luar negeri yang dipilih harus saling melengkapi dengan kebijakan dalam negeri. Misal, standar International Patient Safety Goals (IPSG) untuk menjamin keselamatan pasien. Salah satu komponen IPSG adalah mencegah pasien jatuh selama menjalani perawatan. Nilai IPSG harus lebih dari 90 supaya bisa lulus akreditasi.

Terlepas dari jenis yang dipilih, akreditasi adalah kewajiban tiap RS. Akreditasi penting untuk menjamin pasien mendapat pelayanan terbaik selama dirawat di RS. Saking pentingnya, pemerintah sempat memutus kerja sama dengan RS belum terakreditasi meski kembali memperpanjang untuk pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

(wdw/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait