Akreditasi Bermasalah, Menkes Sebut Banyak RS 'Males' Urus Administrasi

Akreditasi Bermasalah, Menkes Sebut Banyak RS 'Males' Urus Administrasi

Firdaus Anwar - detikHealth
Rabu, 09 Jan 2019 17:00 WIB
Akreditasi Bermasalah, Menkes Sebut Banyak RS Males Urus Administrasi
Seorang pasien menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di RS (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
Jakarta - Beberapa rumah sakit (RS) sempat berhenti melakukan pelayanan pasien yang menggunakan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyebabnya, RS terkait belum mendapat akreditasi sehingga secara hukum tidak bisa melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kala itu data dari BPJS Kesehatan menyebut ada sekitar 489 RS yang berpotensi tidak bisa lanjut kerja sama di tahun 2019. Sementara data pemetaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melihat sekitar 616 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan namun belum terakreditasi.

Mengapa bisa ada ratusan RS yang sudah sempat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak mengurus akreditasinya? Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengatakan kebanyakan karena kemalasan mengurus masalah administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Data dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) administrasi yang paling banyak sebenarnya. Masalah sarana atau mahal biaya itu hanya sekitar tujuh persen. Administrasi itu hampir 65 persen," kata Menkes Nila ditemui di The Sultan Hotel and Residence, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

"Istilah saya ini males saja kali ya. (Komitmen -red) dari pemilik, direktur, atau manajemen semua sebetulnya," lanjut Menkes Nila.

Terkait polemik pemutusan pelayanan pasien BPJS Kesehatan, Menkes Nila sudah mengeluarkan surat agar kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS diperpanjang. Dengan demikian pasien bisa tetap mendapatkan layanan sambil pihak RS berusaha mengurus akreditasinya.

RS yang mendapat rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan diberi waktu sampai 30 Juni 2019 untuk mengurus akreditasi.

(fds/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait