Ogah Nunggak Klaim BPJS, Persatuan RS Buka Divisi Baru Bina Pembiayaan

Ogah Nunggak Klaim BPJS, Persatuan RS Buka Divisi Baru Bina Pembiayaan

Firdaus Anwar - detikHealth
Kamis, 10 Jan 2019 07:42 WIB
Ogah Nunggak Klaim BPJS, Persatuan RS Buka Divisi Baru Bina Pembiayaan
Ilustrasi rumah sakit (Foto: Rosmha Widiyani/detikHealth)
Jakarta - Dalam pelantikan pengurus baru Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), sang ketua umum dr Kuntjoro Adi Purjanto, MKes, mengumumkan dibukanya divisi baru yaitu Kompartemen Bina Pembiayaan. Tujuannya untuk menghadapi masalah penunggakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang beberapa kali terjadi.

dr Kuntjoro mengatakan rumah sakit tidak bisa terus-terusan menghadapi masalah klaim yang telat dibayar karena pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Menurut dr Kuntjoro dengan kondisi sekarang rumah sakit harus mencari caranya sendiri untuk tidak bergantung pada sistem.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kita sih pembayaran ini akan telat terus. Oleh karena itu kalau rumah sakit enggak sadar kalau memang duitnya 'belum ada', ada spelling enggak bisa bayar, harus berbuat sesuatu," kata dr Kuntjoro saat ditemui di The Sultan Hotel and Residence, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dengan divisi barunya PERSI bertekad untuk membantu memnfasilitasi rumah sakit yang kesulitan dengan biaya operasional. Menurut dr Kuntjoro PERSI bisa memanfaatkan lembaga amal, filantropis, hingga bank.

"Di kompartemen ini isinya cukup lengkap ada akuntan publiknya, ahli bisnis, ahli manajemen keuangan, ada anggota dari Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kemudian juga Dompet Duafa. Jadi diharapkan bisa mencarikan duit lah dari dana nonperbankan," papar dr Kuntjoro.

"Jadi upaya rumah sakit sendiri untuk menjaga cash flow lancar. Kalau enggak ya waduh kasihan," pungkasnya.

(fds/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait