Calon pengantin (catin) diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan sebelum menikah. Ini bertujuan untuk mendeteksi adanya masalah-masalah kesehatan pada tubuh kedua mempelai.
Karena dikatakan wajib, adakah sanksi yang diberikan pada catin yang tidak melakukan tes kesehatan? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any mengatakan bahwa tidak ada sanksi dari pemerintah.
"Negara nggak bisa lah ngasih sanksi," tegas Any saat dihubungi detikHealth, Jumat (11/1/2019).
Any menjelaskan bahwa peraturan ini adalah sebuah kebaikan untuk masyarakat, yakni merupakan pendeteksian dini masalah kesehatan pada masyarakat yang akan menikah dan berpengaruh pada kesehatan generasi mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak mau nambah generasi sakit, inginnya generasi sehat," lanjutnya.
Namun kurangnya sosialisasi ini lah yang menyebabkan adanya beberapa catin yang tidak melakukan tes kesehatan ini. Seperti Denis (25), ia mengaku takut untuk melakukannya.
"Gua nggak cek, sudah ketakutan duluan. Ngeri disuntik vaksin ini itu. Tapi Alhamdulillah KUA Kecamatan gua nggak ribetin sih, gua nggak ada sertifikat kesehatannya," akunya.











































