Karena menggunakan radiasi, tentunya tempat yang digunakan pun didesain secara khusus. Menurut Ketua Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN), Prof Dr dr Soehartati, SpRad, Onk.Rad, bangunan untuk radioterapi pun harus sesuai dengan standar pembangunan yang sudah ditetapkan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
"Radioterapi itu adalah modalitas pengobatan dengan menggunakan sinar-X dengan energi diatas 1 mega volt. Rangenya antara 1-20 mega volt jadi diperlukan bangunan khusus agar sinarnya tidak keluar ruangan," ujarnya saat dihubungi detikHealth beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ukuran ruangan dan tebal dinding untuk ruangan radioterapi pun ditentukan berdasarkan jenis alat yang ada di dalamnya, seperti alat radioterapi kobalt.
"Tebal dinding beton dengan densitas beda-beda. Standarnya kira-kira 2,5-3 meter di seluruh lapisan ruangan," tandasnya.
Ruangan radioterapi pun harus benar-benar aman dan terpisah dari ruangan lain karena menggunakan sinar dengan gelombang energi tinggi, seperti sinar-X, sinar gamma, proton, dan elektron.
(wdw/up)











































