11 RS di DKI Putus Kontrak dengan BPJS, RSUD Tetap Layani Pasien JKN-KIS

11 RS di DKI Putus Kontrak dengan BPJS, RSUD Tetap Layani Pasien JKN-KIS

Firdaus Anwar - detikHealth
Kamis, 02 Mei 2019 21:40 WIB
11 RS di DKI Putus Kontrak dengan BPJS, RSUD Tetap Layani Pasien JKN-KIS
Pengumuman di RS Kramat 128 tentang 'putus kontrak' dengan BPJS Kesehatan (Foto: Rosmha/detikHealth)
Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut 11 rumah sakit yang putus Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan masalah akreditasi RS yang menjadi syarat wajib kerja sama.



Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menyebut total ada 11 RS di wilayahnya yang putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. RSU Kramat 128
2.RSUD Johar Baru
3.RSUD Pademangan
4. RSU Cinta Kasih Tzu Chi
5.RSUD Kalideres
6. RSU Siloam Asri
7. RSU Andhika
8. RSU dr. Sutoyo Pusrehab
9.RSUD Jagakarsa
10.RSUD Mampang Prapatan
11.RSUD Kramat Jati



Khusus untuk RSUD, Khafifah memastikan pasien peserta BPJS Kesehatan masih tetap bisa mendapatkan pelayanan. Sementara itu untuk RS swasta maka pelayanannya tetap mengikuti aturan.

"RSUD akan tetap melayani pasien JKN-KIS. RS Swasta melayani pasien sesuai aturan JKN-KIS," tulis Khafifah dalam pesan yang diterima detikHealth pada Kamis (2/5/2019).

Sebelumnya, dr Wisnu Pramudito D Pusponegoro, Sp.B dari RS Aminah Tangerang mengeluhkan terhentinya kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menghambat sejumlah layanan bagi pasien. Rumah sakit tersebut akreditasinya berakhir pada 17 Februari 2019 dan tengah dalam proses mengurus akreditasi yang baru.

"Masalahnya rumah sakit ini sudah ada perjanjian sama BPJS Tangerang bahwa sudah berproses dan dikasih tenggat sampai Juni karena beberapa kendala," keluh dr Wisnu.

(fds/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait