Menjawab permasalahan itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Fakih mengatakan hal ini bisa saja diterapkan di Indonesia. Meskipun jumlah dokter berada di bawah jumlah yang sekarang, itu masih bisa dilakukan.
"Meskipun misalnya jumlah dokter di Indonesia di bawah jumlah yang sekarang, praktik dokter keluarga itu masih bisa dilakukan," ujarnya pada detikcom, Selasa (10/12/19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Daeng mengatakan, sebenarnya Jaminan Kesehatan Nasional sudah memiliki pelayanan seperti ini. Di layanan primer, peserta bisa memilih dokter klinik atau dokter mandiri untuk memeriksa kesehatannya.
Menurut dr Daeng, masyarakat sebelumnya harus tahu prinsip sebenarnya dari dokter keluarga. Bukan dari jumlahnya, tapi kemampuan tenaga medis itu dalam memahami berbagai lingkup di bidang kesehatan.
"Tapi perlu diingat, meskipun jumlah dokter di Indonesia terlampau banyak, konsep dokter keluarga bukan seperti itu. Definisi dokter keluarga itu adalah satu dokter yang bisa mengampu banyak keluarga. Bukan dari segi orangnya, tapi sistem pelayanan yang diberikan dokter tersebut," katanya.
(up/up)











































