Sudah Ada Fatwa MUI, Vaksin AstraZeneca Akan Dipakai Siapa Saja?

Sudah Ada Fatwa MUI, Vaksin AstraZeneca Akan Dipakai Siapa Saja?

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Jumat, 19 Mar 2021 15:15 WIB
Sudah Ada Fatwa MUI, Vaksin AstraZeneca Akan Dipakai Siapa Saja?
Vaksin AstraZeneca(Foto: AP/Jung Yeon-je)
Jakarta -

Pada Selasa (16/3/2021), MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksin AstraZeneca. Ditegaskan, vaksin asal Inggris ini bisa digunakan karena kondisi darurat.

"Iya sudah difatwakan kemarin hari Selasa (haram). Haram tapi boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti sekarang ini," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin pada detikcom, Jumat (19/3/2021).

"Karena belum ada vaksin lain yang halal, vaksin Sinovac yang halal kan nggak mencukupi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksin AstraZeneca tersebut nantinya akan dialokasikan untuk vaksinasi tahap kedua.

"Iya AstraZeneca 1,1 juta untuk vaksinasi tahap kedua," beber juru bicara vaksinasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Senin (8/3/2021).

ADVERTISEMENT

Tahap kedua vaksinasi COVID-19 tersebut akan menyasar para lansia, petugas layanan publik, para pedagang pasar, ojek online, serta para guru dan tenaga pendidik.




(sao/up)
Gonjang-ganjing Vaksin Inggris
35 Konten
Sejumlah negara di Eropa menangguhkan vaksin buatan AstraZeneca dan Oxford University. Sejumlah laporan kasus menyebut ada pembekuan darah usai penyuntikan vaksin asal Inggris tersebut. Seperti apa duduk perkaranya?

Berita Terkait