Pada Selasa (16/3/2021), MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksin AstraZeneca. Ditegaskan, vaksin asal Inggris ini bisa digunakan karena kondisi darurat.
"Iya sudah difatwakan kemarin hari Selasa (haram). Haram tapi boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti sekarang ini," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin pada detikcom, Jumat (19/3/2021).
"Karena belum ada vaksin lain yang halal, vaksin Sinovac yang halal kan nggak mencukupi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksin AstraZeneca tersebut nantinya akan dialokasikan untuk vaksinasi tahap kedua.
"Iya AstraZeneca 1,1 juta untuk vaksinasi tahap kedua," beber juru bicara vaksinasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Senin (8/3/2021).
Tahap kedua vaksinasi COVID-19 tersebut akan menyasar para lansia, petugas layanan publik, para pedagang pasar, ojek online, serta para guru dan tenaga pendidik.
(sao/up)











































