Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak melarang peredaran maupun penggunaan Ivermectin, obat antiparasit yang tengah diteliti untuk COVID-19. Ivermectin tetap boleh beredar, tetapi harus melalui jalur yang benar karena tergolong obat keras.
Baru-baru ini, BPOM menyebut industri farmasi PT Harsen Laboratories melakukan pelanggaran terkait Ivermectin. Dalam pembuatan Ivermectin, PT Harsen menggunakan bahan baku ilegal dan promosi yang tidak objektif sesuai ketentuan.
"Dikaitkan dengan apa yang kami lakukan pada 1 industri farmasi PT Harsen, yang dilakukan inspeksi adalah untuk menertibkan di mana industri farmasi tersebut melakukan beberapa pelanggaran yang akan memberikan dampak berbahaya bagi masyarakat," terang Kepala BPOM Penny K Lukito dalam rapat bersama dengan DPR Komisi IX, Senin (5/7/2021).
"Bukan masalah bahwa Badan POM melarang Ivermectin untuk ada di peredaran. Justru Badan POM sangat menjaga Ivermectin harus tetap ada di peredaran namun digunakan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa ini adalah obat keras, harus diawasi dan mendapatkan resep dari dokter," lanjutnya.
Terkait terapi COVID-19, Penny menyebut, Ivermectin masih dalam uji klinik sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan otoritas obat lainnya. Namun hingga kini, belum ada data yang menunjukan bahwa obat ini bisa digunakan untuk penyembuhan COVID-19.
"Dikaitkan dengan pengobatan COVID-19, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan telah memberikan jalur akses pengobatan COVID-19 dengan penggunaan Ivermectin melalui uji klinik dan itu sesuai dengan rekomendasi WHO dan otoritas obat lainnya juga demikian," ujar Penny.
"Sampai dengan saat ini data yang ada masih belum konklusif. Uji klinik banyak dilakukan di banyak tempat namun data uji klinik belum konklusif," pungkasnya.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(vyp/up)