Sementara warga negara Indonesia yang berada di luar kriteria tersebut kini wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
"Biaya seluruhnya ditanggung mandiri," tulis aturan tersebut.
Perlu diketahui, masa karantina kini dipersingkat menjadi 5 hari, usai sebelumnya diterapkan selama 8x24 jam. Penambahan aturan lainnya adalah pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan masuk ke wilayah Indonesia.
Konfirmasi Rachel Vennya kabur dari karantina belakangan terungkap, disebut dibantu oknum TNI berinisial FS. Kasus pelarangan karantina selebgram kelahiran 1995 ini tengah diinvestigasi lebih lanjut.
Kementerian Kesehatan RI meminta aparat menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan. Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara. Meski begitu, kasus Rachel Vennya melanggar karantina hingga kini masih ditelusuri lebih lanjut, belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana dan didenda sejumlah uang.
(naf/up)