Mengantisipasi lonjakan COVID-19 dan gelombang ketiga di masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah disebut akan menerapkan PPKM level 3 yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan berbagai aturan disiapkan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur panjang. Bagaimana dengan syarat penerbangan di masa tersebut?
"Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk kepada SE Satgas no 22 tahun 2021," katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).
Pada edaran tersebut, syarat penerbangan masih bisa dengan antigen maupun PCR. Namun Wiku menegaskan tidak menutup kemungkinan jika aturan itu berubah di masa libur Nataru.
"Pada prinsipnya, menimbang kasus COVID-19 yang dinamis, jika diperlukan akan dikakukan penyesuaian kebijakan dengan meimbang peluang penularan untuk dapat diantisipasi," tegasnya.
Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebut aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan mengacu pada tren peningkatan kasus COVID-19.
"Ini ada kemungkinan ke arah sana kalau memang mobilitas dan prokes makin buruk karena penting kita mencegah potensi lonjakan kasus supaya kondisi yang stabil bs terus kita lakukan," beber dr Nadia kepada detikcom.
Simak Video "Video Satgas soal Target Waktu Dekontaminasi Cs-137: Secepat Mungkin "
(kna/fds)