Ketentuan tersebut mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri adalah terkait dengan aturan perjalanan. Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1 x 24 jam
- Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional," jelas Inmendagri tersebut.
Adapun syarat perjalanan Nataru 2021 bagi perjalanan luar negeri:
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Senin (6/12/2021) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan terkait syarat perjalanan terutama perjalanan luar negeri. Syarat yang diberlakukan untuk perjalanan luar negeri yaitu:
- Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Karantina selama 10 hari
Simak Video 'Aturan Baru Nataru: Alun-alun Ditutup, Mal Buka 09.00-22.00':
(ayd/naf)