Vaksinasi booster atau dosis lanjutan vaksin COVID-19 dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022) menyasar prioritas lansia. Salah satu syaratnya, calon penerima booster wajib memiliki e-ticket dari aplikasi PeduliLindungi.
"Harus punya e-ticket. Itu yang menjadi syarat agar kita bisa menginput ke dalam sistem," ujar Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Inda Mutiara, saat ditemui detikcom di lokasi vaksinasi booster, Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, pendaftaran vaksinasi booster COVID-19 harus dimulai dari aplikasi PeduliLindungi. Jika pengguna termasuk orang yang boleh menerima booster, pengguna akan bisa melihat jadwal dan lokasi vaksinasi booster yang sudah ditentukan.
Hingga kini, masyarakat yang belum mendapat e-ticket dari aplikasi PeduliLindungi belum diperkenankan menerima booster vaksin COVID-19 dengan cara langsung mendatangi fasilitas kesehatan. Inda mengimbau warga untuk memeriksa aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi vaksinasi booster.
"Karena itu adalah bentuk juga untuk kita memfilter. Kalau e-tiket tiga sudah terbit artinya seseorang itu sudah berhak divaksin dosis tiga. Itu akan meminimalisir kesalahan nantinya dari petugas dan untuk update data," terang Inda.
Untuk masyarakat yang merasa masuk ke dalam kelompok sasaran vaksinasi booster namun belum mendapat e-ticket di PeduliLindungi, inda menyebut bakal ada pihak Puskesmas yang membantu pengecekan data.
"Boleh ke kami, datang nanti kami bantu cek di sistem. Siapa tau masih kurang berapa hari," pungkas Inda terkait kelompok target vaksinasi booster yang belum mendapat e-ticket.
Simak Video "Video: Penjelasan Pihak Reza Gladys soal Produknya Tak Kantongi Izin BPOM"
(vyp/up)