Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kebijakan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus terutama varian Omicron yang terjadi beberapa hari terakhir.
Adapun beberapa aturan mengenai pembaruan PPKM level 3 wilayah Jabodetabek hingga Bali:
Tempat Makan, Rumah Ibadah, dan Bioskop
Luhut menyampaikan ada beberapa penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan hingga makan selama PPKM level 3, sebagai berikut:
- Warteg dan lapak makan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen
- Restoran buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
- Bioskop diizinkan buka, dan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19
- Tempat ibadah kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum kapasitas 25 persen
- Seni budaya kapasitas 25 persen
- Supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan batas pengunjung 60 persen
- Pasar rakyat buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
- Mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen, dan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19
- Tempat bermain anak dan hiburan dibuka dengan maksimal 35 persen pengunjung dan wajib menyertakan bukti vaksin dosis Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun
Bagaimana dengan PTM dan sektor esensial? Selengkapnya di halaman berikut.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(fds/up)