Menurutnya, penjualan alat tes semacam itu perlu diatur supaya tidak merugikan konsumen. Meski tidak secara tegas menyebut akan mengizinkan, ia berjanji akan 'merapikan' jual beli alat tes antigen untuk dipakai sendiri di rumah.
"Untuk tes PCR yang dilakukan di rumah sekarang kita sedang rapihkan, karena kita juga nggak mau nanti semua menjual mendapatkan barang-barang ini sehingga nanti kasian konsumennya," jelas Menkes dalam konferensi pers update PPKM, Senin (21/2/2022).
"Kita sudah tes beberapa yang memang sudah layak digunakan, nanti kita akan umumkan secara terbuka khusus dari Kemenkes RI," jelasnya.
Aturan belum memperbolehkan
Berbeda dengan negara lain seperti Singapura dan Australia, Indonesia belum secara resmi memperbolehkan tes antigen sendiri di rumah. Aturan ini antara lain tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih," tulis Kepmenkes tersebut di poin ke-4 tentang Fasilitas Pemeriksaan dan Petugas Pemeriksa RDT-Ag.
Selain soal cara penggunaan, mulai dari pengambilan sampel hingga pemeriksaan, pengelolaan limbah tes antigen yang dikategorikan sebagai 'biohazard' juga perlu menjadi perhatian.
Standar kualitas produk alat tes antigen juga diatur. Selengkapnya di halaman berikut.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(up/up)