Harus Bepergian tapi Belum Vaksin Booster, Apa Saja Syaratnya?

Harus Bepergian tapi Belum Vaksin Booster, Apa Saja Syaratnya?

Razdkanya Ramadhanty - detikHealth
Sabtu, 05 Mar 2022 18:00 WIB
Harus Bepergian tapi Belum Vaksin Booster, Apa Saja Syaratnya?
Harus berpergian tapi belum vaksin booster, apa saja syaratnya? (Foto: AP Photo)
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pelaku perjalanan udara, darat, dan laut. Peraturan tersebut tertuang dalam Buku Saku Taktis Praktis Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penangan COVID-19 pada 22 Februari 2022 lalu.

Dalam buku tersebut, memuat Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 November 2021 mengenai syarat perjalanan dalam negeri. Belum ada aturan resmi terkait ketentuan perjalanan vaksinasi booster, sehingga masih merujuk pada dua kelompok yakni vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua.

Aturan perjalanan juga dikelompokkan menjadi dua yakni moda transportasi udara serta moda transportasi darat dan laut. Berikut syarat lengkap melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan Pengguna Pesawat Terbang

Perjalanan antar Pulau Jawa - Bali

  • Bagi yang sudah vaksin dosis satu wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang sudah vaksin COVID-19 dosis kedua, wajib melakukan rapid tes antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam.

Perjalanan antar luar Pulau Jawa - Bali

  • Minimal sudah vaksin dosis 1 melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam, atau hasil rapid tes antigen dan hasil negatif paling lambat 1x24 jam.

Aturan Pengguna Moda Transportasi Darat dan Laut

Kemudian bagi masyarakat pengguna moda transportasi darat dan laut, peraturannya sedikit berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Minimal sudah vaksin dosis 1 melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam, atau rapid tes antigen dan hasil negatif paling lambat 1x24 jam.

"Ketentuan di atas dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah / kawasan aglomerasi perkotaan," tulis keterangan buku saku tersebut, dikutip detikcom, Sabtu (5/3/2022).

Kemudian bagi pelaku perjalanan untuk kendaraan logistik dan barang, aturannya berbeda.

ADVERTISEMENT
  • Bagi yang sudah vaksin COVID-19 dosis kedua, wajib melakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif paling lambat 14x24 jam.
  • Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan rapid tes antigen dan hasilnya negatif paling lambat 7x24 jam.
  • Bagi yang belum divaksinasi, wajib melakukan rapid tes antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam.

Kewajiban Pengisian eHAC di Aplikasi PeduliLindungi

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga menyebutkan seluruh pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check-in di pintu keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum keberangkatan. Ketentuan tersebut berlaku sejak 3 Maret 2022.




(any/naf)

Berita Terkait