Kini pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), khususnya yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19, tidak perlu menunjukkan bukti negatif COVID-19 dari tes PCR atau antigen. Di samping munculnya kekhawatiran sejumlah pihak soal COVID-19 RI bakal naik lagi, Kementerian Kesehatan menyebut, keputusan tersebut di antaranya dilatarbelakangi oleh tingkat cakupan vaksinasi dan antibodi yang sudah dimiliki 80 persen masyarakat Indonesia.
"Kita melihat bahwa dengan adanya vaksinasi yang cakupannya sudah cukup luas hampir 91 persen untuk dosis satu sementara dosis kedua sudah 71 persen," ujar juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual terkait update COVID-19 Indonesia, Selasa (8/3/2022).
"Ditambah lagi hasil survei kita mengatakan 80 persen sudah memiliki antibodi masyarakat Indonesia. Sehingga kita lihat proteksi vaksinasi pada orang individu yang sudah didapatkan," imbuhnya.
Lebih lanjut menurut dr Nadia terkait pencabutan syarat tes PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik, warga yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap diyakini memiliki risiko lebih kecil menularkan kepada orang lain jika terpapar virus Corona.
"Kedua, proteksi dalam komunitas atau masyarakat jika sudah didapatkan karena kemudian proteksi pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap, maka walaupun dia positif kemungkinan dia untuk menularkan pada orang lain karena sudah ada vaksinasi, karena ada proses netralisasi dari vaksin tersebut," bebernya.
"Sebaliknya orang yang sudah divaksin dengan ditambah protokol kesehatan yang ketat, disiplin, maka penurunan kemungkinan terjadinya penurunan itu terjadi," pungkas dr Nadia.
Simak Video "Korea Selatan Wajibkan Tes Covid-19 Bagi Pelancong dari China"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/kna)