Aturan tersebut diterapkan lantaran kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini mengalami penurunan. Lantas, apa saja aturan lengkap naik KRL? Berikut informasi yang telah detikcom rangkum.
1. Anak Usia di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL
Anak usia di bawah 5 tahun sudah boleh naik KRL (kereta rel listrik) kembali dengan syarat didampingi oleh orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," tulis akun Twitter resmi KAI Commuter @CommuterLine dikutip Rabu (9/3/2022).
2. Tidak Menerapkan Jaga Jarak
KAI Commuter pun juga telah mencabut tanda jaga jarak yang ada di tempat duduk, sehingga penumpang kini dapat duduk tanpa berjarak.
"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," tulisnya.
3. Kapasitas Naik Jadi 60 Persen
KAI Commuter juga telah menambahkan kapasitas naik KRL menjadi 60 persen untuk wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo.
"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas," tulisnya lagi.
4. Jam Operasi
Jam operasi KRL tetap berjalan sesuai aturan pembatasan dari pukul 04.00 hingga 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sedangkan KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.
"Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 - 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta - Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari," tulis KAI Commuter.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik melalui darat, laut, hingga udara tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tuturnya dalam konferensi pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Simak Video 'Sederet Aturan Baru PPKM Level 2 Jawa-Bali, Termasuk WFO-PTM':
(suc/up)