Mudik Lebaran Wajib Sudah Booster, Menkes Ungkap Prosedur Pengecekannya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 23 Mar 2022 20:42 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan vaksinasi lengkap dan booster bagi warga yang ingin mudik. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pengecekan bakal dilakukan secara random pada mereka yang membawa kendaraan pribadi.

"Memang untuk mudik kendaraan umum ngeceknya pada saat naik, tapi kendaraan pribadi itu random checking," terang Menkes dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).

Bagi masyarakat yang belum divaksinasi COVID-19 dosis kedua maupun booster, nantinya disediakan tempat atau titik-titik khusus di jalur mudik untuk melanjutkan dosis vaksinasi.

Bagaimana cara mengecek tiket vaksinasi ketiga?

Menkes Budi menegaskan tidak ada perubahan warna di PeduliLindungi, melainkan tanda sertifikat vaksin ketiga yang bakal menjadi bukti vaksinasi booster.

"Ada menu untuk mengecek sertifikat vaksin apakah ada vaksin ketiganya atau tidak," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku perjalanan domestik yang belum divaksinasi booster diperbolehkan mudik jika melampirkan rapid test antigen.



Simak Video "Video: Microsleep Saat Mudik Bisa Mengancam Nyawa"

(naf/fds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork