"Sama ya (seperti fatwa sebelumnya), vaksin tidak membatalkan puasa," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (24/3/2022).
Ketentuan vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.
Sementara itu hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan. Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Simak Video 'Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Booster Cukup untuk Mudik Lebaran 2022':
(kna/up)