Mengenal MKEK, Badan Otonom PB IDI yang Pecat Permanen dr Terawan

Mengenal MKEK, Badan Otonom PB IDI yang Pecat Permanen dr Terawan

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Minggu, 27 Mar 2022 07:37 WIB
Mengenal MKEK, Badan Otonom PB IDI yang Pecat Permanen dr Terawan
Mantan Menkes dr Terawan Agus Putranto (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta -

Perseteruan Mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memasuki babak baru. MKEK adalah badan otonom di pengurus pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang baru-baru ini menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen dari keanggotaan IDI, terhadap dr Terawan.

Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018, MKEK juga memecat dr Terawan dengan alasan 'serious ethical misconduct'. PB IDI sebagai pelaksana saat itu memberi kesempatan kepada dr Terawan untuk membela diri.

Sebenarnya, apa itu MKEK?

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB IDI menyebut MKEK adalah salah satu unsur pimpinan di tingkat pusat bersifat otonom yang berperan dan bertanggung jawab dalam mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. Majelis ini beratanggung jawab kepada sidang khusus muktamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan yang dibuat MKEK dan Dewan Etik Perhimpunan yang memiliki kekuatan tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pengurus IDI dan perhimpunan terkait. MKEK juga membuat fatwa etik kedoktera terkait perkembangan teknologi kedokteran terkini, perkembangan sistem kesehatan, dan perilaku profesi kedokteran.

Beberapa tugas dan wewenang MKEK sebagaimana tercantum di laman resminya adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar.
  • Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisiluhur kedokteran.
  • Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
  • Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar, pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
  • Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
  • Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.

Simak Video 'IDI Resmi Pecat Dokter Terawan Dari Keanggotaan':

[Gambas:Video 20detik]



(up/up)

Berita Terkait