IDI Tanggapi Soal Ketidakhadiran di Rapat Komisi IX DPR

IDI Tanggapi Soal Ketidakhadiran di Rapat Komisi IX DPR

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Jumat, 01 Apr 2022 19:15 WIB
IDI Tanggapi Soal Ketidakhadiran di Rapat Komisi IX DPR
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Komisi IX DPR merasa kecewa terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena tidak memenuhi panggilan rapat pada Selasa (29/3/2022). Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan rapat tersebut akan membahas banyak hal, termasuk kelembagaan IDI dan pemecatan dr Terawan Agus Putranto.

Nihayatul mengaku kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran IDI dalam rapat karena masih mengurus berkas hasil muktamar ke-31 di Aceh. Sebab, menurutnya rapat tersebut akan membahas keberlangsungan organisasi IDI ke depan.

"Sebenarnya kita kecewa IDI tidak memenuhi undangan ini, sebenarnya kita mengundang bukan hanya IDI tapi juga pakar hukum untuk melibat kalau organisasi IDI ini seperti apa. Kita tidak ingin IDI salah melangkah, karena IDI kan tidak di bawah Kemenkes ya, karena IDI kan seperti organisasi masyarakat," kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini dia tidak datang tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih muktamar, padahal kita kan diskusinya tidak lama ya, apalagi rapat kita semasa COVID dibatasi sampai pukul 16.00 WIB, toh kita jam 15.00 WIB ada agenda lain," lanjut Nihayatul.

Menanggapi kabar ini, juru bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 dr Beni Satria, M.Kes, MH(Kes) membeberkan alasan IDI tidak bisa hadir dalam rapat bersama DPR pada Selasa (29/3) lalu. IDI mengaku saat itu memang tidak bisa hadir dalam rapat.

ADVERTISEMENT

"Ya, kalau memang diundang oleh DPR tentu kita akan tindak lanjuti ya," kata dr Beni dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4).

"Kalau kemarin bukan kita sengaja tidak hadir, tapi memang ada administratif yang memang belum diterima," lanjutnya.

dr Beni menjelaskan kasus terkait dr Terawan sudah viral lebih dulu sebelum berkas-berkas muktamar diterima. Bahkan IDI sudah menyurati DPR agar rapat bisa diundur dari hari Selasa (29/3) ke Kamis (31/3).

"Karena ketum (ketua umum) kemarin baru pulang di hari Minggu tanggal 20 Maret, kemudian kasus sudah viral duluan," beber dr Beni.

"Di tanggal 22 Maret, surat sudah masuk. Sementara berkas-berkas yang lain belum diterima. Dan sudah disurati juga di tanggal 22 Maret untuk diundur ke hari Kamis kemarin. Tapi, DPR tetap menyelenggarakan itu (rapat)," pungkasnya.




(sao/kna)

Berita Terkait