Dokter Senior Blak-blakan Sebut Terawan Tak Ksatria Usai Dipecat dari IDI

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 15 Apr 2022 03:05 WIB
Terawan Agus Putranto. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Dokter senior sekaligus purnawirawan merespons gaduh pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menurut Brigjen TNI (Purn) dr Djoko Riadi SpBS (K), polemik panjang antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Terawan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, pakar bedah saraf tersebut menilai tak ada itikad baik dari Terawan untuk memenuhi panggilan Majelis Etik Kedokteran (MKEK IDI) terkait metode 'cuci otak'. Padahal, kasus bergulir sejak 2018 silam dan Terawan disebutnya sudah diberikan banyak kesempatan menjelaskan klaim metode atau inovasi baru.

"Tidak pernah ada itikad baik dari anggota ini untuk menyelesaikannya secara AD ART IDI, tidak pernah, ini yang saya sangat sayangkan," tuturnya dalam webinar daring Mengupas Fakta di Balik Polemik IDI vs dr Terawan, Selasa (12/4/2022).

dr Djoko menekankan menjadi anggota IDI adalah bentuk sukarela, semua dokter tidak wajib masuk dalam keanggotaan organisasi profesi dokter tersebut. Ia mencontohkan beberapa kasus seperti Direktur Utama RS atau perusahaan tertentu umumnya memilih tak masuk keanggotaan IDI lantaran tak membutuhkan surat rekomendasi izin praktik.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu mengaku heran mengapa Terawan kerap memilih tak memenuhi panggilan MKEK IDI. Karenanya, muncul pertanyaan apakah Terawan sebenarnya tak yakin dengan penemuan metode 'cuci otak'.

"Proses ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, tidak diselesaikan, tidak tahu apa masalahnya, apakah dia tidak yakin bahwa penemuannya itu adalah baik, apakah dia tidak yakin penemuannya itu lulus uji klinik, ini yang disayangkan oleh saya," lanjut dia.

Terawan Dituding Tak Ksatria

Dikarenakan menjadi anggota IDI adalah bentuk sukarela, dr Djoko menegaskan setiap anggota wajib mematuhi AD-ART organisasi profesi. Termasuk jika dinilai melakukan pelanggaran etik, Terawan dalam hal ini wajib mengikuti setiap proses pemanggilan.

"Seorang anggota yang dianggap melanggar kode etik selayaknya mengikuti AD ART ini dengan baik, jangan melawan, jangan tidak mau datang, jangan tidak peduli, jangan menggunakan kekuasaannya untuk melawan IDI, ini sama sekali tidak ksatria," tuding dia.

Awal mula kasus pemecatan Terawan bisa disimak di halaman selanjutnya.

Simak Video "Video: Eks Menkes Terawan Muncul Lagi di Pemerintahan, Kini Jadi Penasihat Prabowo "


(naf/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork