Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan umat Islam bisa melaksanakan ibadah salat Id seperti biasa. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.
"Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di hari raya Idul Fitri, khususnya salat Idul Fitri (salat Id) 1 Syawal 1443 H, di masjid maupun lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam," terang dia dalam konferensi pers BNPB, Selasa (19/4/2022).
Meski umat Islam dibebaskan salat Id, Prof Wiku tetap menekankan pentingnya menjaga protokol kesehatan. Tren kasus COVID-19 memang melandai, tetapi masyarakat diimbau tetap menjaga risiko penularan virus.
"Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna," sambung dia.
Seperti diketahui, sepekan terakhir harian COVID-19 konsisten berada di bawah seribu. Pemerintah tetap melanjutkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel. Jabodetabek tiga pekan ke depan berada di PPKM level 2.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(naf/naf)