Satgas Pastikan Tak Batasi Ibadah Salat Id, tapi Ada Syaratnya

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Selasa, 19 Apr 2022 17:45 WIB
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan umat Islam bisa melaksanakan ibadah salat Id seperti biasa. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.

"Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di hari raya Idul Fitri, khususnya salat Idul Fitri (salat Id) 1 Syawal 1443 H, di masjid maupun lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam," terang dia dalam konferensi pers BNPB, Selasa (19/4/2022).

Meski umat Islam dibebaskan salat Id, Prof Wiku tetap menekankan pentingnya menjaga protokol kesehatan. Tren kasus COVID-19 memang melandai, tetapi masyarakat diimbau tetap menjaga risiko penularan virus.

"Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna," sambung dia.

Seperti diketahui, sepekan terakhir harian COVID-19 konsisten berada di bawah seribu. Pemerintah tetap melanjutkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel. Jabodetabek tiga pekan ke depan berada di PPKM level 2.



Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"

(naf/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork