Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) mendesak adanya penyediaan vaksin COVID-19 halal untuk masyarakat. Dengan adanya keputusan ini, Kementerian Kesehatan RI akhirnya menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin untuk dosis ketiga atau booster.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan keputusan MA diterbitkan menjadi payung hukum yang menjamin vaksin COVID-19 halal bagi masyarakat.
"Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," jawab Prof Wiku dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022).
"Sejauh ini, seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI," lanjutnya.
Prof Wiku menjelaskan kehalalan suatu produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatannya. Itu dapat dilihat apakah bahan yang digunakan sudah sesuai dengan syariah Islam atau tidak.
Kini kapasitas vaksin halal di Indonesia seperti Sinovac sudah cukup meningkat di Indonesia. Maka dari itu, lanjut Prof Wiku, vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya.
"Namun, seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal sepertiSinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksinCOVID-19 untuk umatmuslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,"bebernya.
Simak Video "Bantahan Kemenkes soal Narasi Mpox Efek Samping Vaksin Covid-19"
(sao/fds)