Kapan Wajib Booster Jadi Syarat Perjalanan-Masuk Mal? Ini Kata Kemenkes RI

Kapan Wajib Booster Jadi Syarat Perjalanan-Masuk Mal? Ini Kata Kemenkes RI

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 08 Jul 2022 07:34 WIB
Kapan Wajib Booster Jadi Syarat Perjalanan-Masuk Mal? Ini Kata Kemenkes RI
Ilustrasi vaksin COVID-19 booster. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengingatkan syarat wajib vaksinasi COVID-19 booster maksimal diterapkan dua pekan lagi. Terhitung sejak Selasa (5/7/2022).

Hal ini merujuk pada pernyataan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan awal pekan ini. Luhut menyatakan kebijakan wajib vaksinasi booster bakal menjadi syarat perjalanan hingga sederet aktivitas lainnya.

Sementara Syahril belum bisa merinci pasti kapan pemberlakuan vaksin COVID-19 booster tersebut bakal diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling lama dua minggu sejak tanggal 5 Juli. kita tunggu saja pengumuman resminya ya," beber Syahril saat dihubungi detikcom Jumat (8/7).

Ia berpesan agar masyarakat segera menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau vaksinasi COVID-19 booster. Seperti diketahui, subvarian Omicron baru BA.4 dan BA.5 ditemukan pada 80 persen hasil genome sequencing dari total kasus.

ADVERTISEMENT

Artinya, kedua varian tersebut sudah mendominasi di Indonesia. Menurut data Kemenkes RI per Rabu (6/7) total subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah mencapai 1.688 kasus.

"Total kasus BA.4 134 kasus, total kasus BA.5 sudah 1.554 kasus," terang Syahril.




(naf/kna)

Berita Terkait