Biden Teken Perpres Izinkan Akses Aborsi Sebagai Perawatan Medis Darurat

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 13 Jul 2022 17:03 WIB
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Jakarta -

Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Amerika Serikat (HHS) mengumumkan panduan baru untuk memastikan semua pasien, termasuk wanita hamil dan yang mengalami keguguran, mendapat akses perlindungan penuh untuk perawatan medis darurat.

Pengumuman ini mengikuti perintah eksekutif Presiden Joe Biden tentang kesehatan reproduksi yang dikeluarkan pada Jumat (8/7/20220).

Dikutip dari laman resmi HHS, aturan ini mengatur perawatan medis darurat termasuk layanan aborsi.

"Di bawah undang-undang, di mana pun Anda tinggal, wanita memiliki hak atas perawatan darurat - termasuk perawatan aborsi," kata Sekretaris HHS Xavier Becerra.

Sebelumnya, Biden membuat pernyataan telah membuat Peraturan Presiden untuk memastikan layanan kesehatan di seluruh negeri menyediakan layanan aborsi, terlepas dari aturan aborsi negara bagian.

Hal ini ia lakukan menyusul Mahkamah Agung bulan lalu membatalkan keputusan Roe v Wade yang melegalkan aborsi.



Simak Video "Video: Joe Biden Jalani Terapi Radiasi untuk Kanker Prostat"

(kna/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork