ROUND UP

4 Fakta Booster Kedua Vaksin COVID-19 yang Dimulai Besok, Sasaran hingga Lokasi

Alethea Pricila - detikHealth
Kamis, 28 Jul 2022 21:00 WIB
Ilustrasi vaksin booster. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan bahwa vaksin booster kedua vaksin COVID-19 sudah dapat dilaksanakan pada Jumat (29/7/2022).

Melalui surat edaran nomor HK.02.02/3615/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah mulai diberikan. Pelaksanaan ini sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya itu, terdapat hal-hal lain mengenai pemberian vaksin booster kedua yang perlu diperhatikan, sebagai berikut.

1. Belum berlaku untuk masyarakat umum

Pemberian vaksin keempat atau booster kedua akan dilaksanakan mulai Jumat (29/7/2022). Pelaksanaan ini belum bisa diterima oleh masyarakat umum.

"Masyarakat umum belum masuk, kita masih prioritaskan kelompok rentan," ujar dr Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, kepada detikcom, Kamis (28/7/2022).

2. Prioritas kepada kelompok rentan, terutama Nakes

Saat ini, penerima vaksin booster kedua diutamakan untuk tenaga kesehatan. Tak hanya itu, penerima vaksin juga harus diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama.

NEXT: Lokasi dan jenis vaksin booster kedua




(up/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork