HIV-AIDS

Nggak Sesimpel Poligami, Eks Menkes RI Beberkan Rumitnya Penanganan HIV

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Jumat, 02 Sep 2022 07:47 WIB
Jakarta -

Belum lama ini Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengusulkan agar poligami dipermudah demi menekan angka penularan HIV (human immunodeficiency virus). Selain poligami, ia juga mengungkapkan bahwa pernikahan bagi anak muda dapat mencegah penularan HIV. Belakangan, Uu meminta maaf atas usulan tersebut.

Sementara itu, Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan tahun 2012-2014 yang kini menjadi Ketua Pembina Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat (YKIS) menyebut ada banyak penanganan HIV yang harus dilakukan. Terkait hal itu, Nafsiah membeberkan ada dua gelombang penularan HIV.

Adapun gelombang pertama HIV tahun 1988 sampai 2007, pemicunya adalah kelompok pengguna narkoba suntik. Kasus HIV meningkat dengan cepat karena para pengguna narkoba selalu menggunakan alat suntik bersama-sama.

Selain narkoba suntik, muncul gelombang kedua sampai dengan saat ini. Pemicu penularannya berasal dari heteroseksual, laki-laki ke perempuan dan sebaliknya. Apabila seorang perempuan terinfeksi HIV kemudian hamil, ini bisa terjadi penularan dari ibu ke bayi.

Sejak tahun 2007 hingga sekarang, bayi yang terinfeksi HIV dari ibunya terus bertambah. Sub Direktorat HIV AIDS dan PIMS Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa ibu hamil yang positif HIV pada tahun 2017 ada 3.873 kasus. Kemudian meningkat di tahun 2018 menjadi 5.074 kasus. Tahun 2019 meningkat lagi menjadi 6.439 kasus. Tahun 2020 ibu hamil HIV ada 6.094 kasus. Di tahun 2021 ada 4.466 ibu hamil positif HIV. Dan pada tahun 2022, sejak Januari sampai Juni sudah ditemukan 3.008 kasus ibu hamil HIV.

"Berdasarkan data Tim Kerja HIV PIMS Hepatitis PISP Kementerian Kesehatan hasil pemodelan epidemi HIV 2020 sampai 2024 menunjukan jumlah orang yang terinfeksi virus HIV didominasi oleh laki-laki heteroseksual dan perempuan ibu rumah tangga," tutur Nafsiah Mboi, melalui keterangan yang diterima detikcom, Jumat (2/9/2022).

Adapun penanganan yang dilakukan untuk gelombang pertama adalah pemerintah menjalankan program harm reduction atau pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba suntik untuk menurunkan prevalensi HIV. Sementara untuk gelombang kedua, penanganan yang dilakukan adalah program pencegahan penularan dari ibu ke bayi (PPIB) untuk ibu hamil.

Merujuk pada Permenkes nomor 52 Tahun 2019 tentang Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Bayi pasal 10 ayat (1) "deteksi dini HIV, Sifilis dan Hepatitis B dilakukan oleh tenaga kesehatan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan". Pada ayat (2) disebutkan bahwa "deteksi dini dilakukan melalui pemeriksaan darah pada ibu hamil paling sedikit 1 (satu) kali pada masa kehamilan".

"Jangan sampai ratusan ribu ibu rumah tangga terinfeksi HIV yang dapat meningkatkan risiko kepada bayi yang dikandungnya," imbuh Nafsiah Mboi.

"Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan dalam dokumen Estimasi dan Proyeksi HIV-AIDS di Indonesia Tahun 2019 - 2024 mencatat prevalensi HIV pada pengguna narkoba suntik turun dari 36,06 persen tahun 2007 menjadi 14,7 persen tahun 2019," lanjutnya.

NEXT: prinsip penanganan HIV yang benar




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork