"Dari perluasan sampling dan pengujian ditemukan produk sirup obat yang mengandung EG dari 102 obat yang dilaporkan Kemenkes, kita mendapatkan dua di antaranya yang tidak memenuhi ketentuan yaitu PT Universal dan PT Afi Pharma sehingga ada kemungkinan untuk tindak pidana," jelas Penny dalam konferensi pers Senin (31/10/2022).
"PT Afi Pharma ini produk paracetamolnya," sebut dia.
Artinya, secara keseluruhan ada tiga industri farmasi yang memiliki produk obat sirup tercemar EG termasuk PY Yarindo Farmatama.
BPOM RI sudah lebih dulu memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin edar dan sertifikasi produksi industri farmasi tersebut.
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
(naf/up)