Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkapkan update terbaru terkait industri farmasi yang memproduksi sirup obat tak memenuhi standar. Selain perusahaan PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical, PT Afi Pharma juga termasuk produsen yang tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.
"Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana. Tapi berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas," ucapnya saat konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Adapun saat ini industri tersebut dikenakan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produknya oleh BPOM RI.
"Karena kami temukan ada 7 produk yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar," ucapnya lagi.
"PT Universal dan PT Afi pharma yang terkait 102. Namun pada pengembangan sampling pengujian ditemukan lagi satu, yakni PT Yarindo," ucapnya lagi.
Simak Video "Video BPOM Kerjasama dengan USP Tingkatkan Standar Pengawasan Obat"
(suc/up)