Dalam penjelasannya, Penny mengungkap ada empat produk jadi dari kedua perusahaan farmasi terbukti mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Produk yang dimaksud, yakni:
Produk jadi dari PT Ciubros Farma
- Citomol
- Citoprim
Produk jadi dari PT Samco Farma
- Samcodryl
- Samconal
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penghentian produksi terhadap produk sirup obat lainnya yang yang diproduksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, yang menggunakan bahan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserol atau gliserin.
"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan CPOB-nya," pungkas Penny.
Sebelumnya, Penny menegaskan dari hasil pengujian diketahui bahan baku dan produk jadi dari kedua perusahaan farmasi mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," tegasnya.
(sao/up)