BPOM RI Larang 73 Obat Sirup, Selebihnya Aman Dipakai? Kata Kemenkes Sih Gini

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 09 Nov 2022 14:40 WIB
Jubir Kemenkes M Syahril (Foto: Nafilah Sri Sagita/DetikHealth)
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan 69 obat sirup ditarik izin edarnya dikaitkan dengan pelanggaran tiga industri farmasi terkait etilen glikol dan dietilen glikol. Pagi ini, Selasa (9/11/2022), bertambah empat obat yang dilarang BPOM RI berkaitan dengan cemaran EG dan DEG.

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyebut pemerintah masih mengkaji apakah ada kebijakan baru menyusul temuan sederet obat yang belakangan teridentifikasi cemaran EG-DEG. Hal ini dikarenakan sejumlah obat yang semula masuk dalam daftar aman konsumsi masyarakat, kemudian diuji ulang hingga ditemukan zat toksik.

"Jadi edaran pelarangan sementara untuk semua jenis sirop. Sekarang sudah diumumkan kita mulai dari yang ditarik dan dilarang jadi itu sudah final ga bisa dipakai lagi," terang dia dalam konferensi pers Rabu (9/11/2022).

"Alasannya kan CPOB, bahaya soalnya kalau CPOB nggak bagus. Kedua, kalau BPOM umumkan yang aman dipakai, dari Kemkes, nakes, dan apotek ikuti edaran Kemenkes," sambung dia.

Edaran baru tersebut nantinya bakal memperjelas instruksi khusus bagi fasilitas kesehatan hingga masyarakat.

"Menunggu dulu edaran dari Kemkes, kami minta pengumuman yang mudah bagi nakes dan masyarakat karena obat ini dijual bebas," pungkas dia.



Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"


(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork