Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menguak cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga 91 persen pada bahan pelarut obat dari distributor kimia, CV Samudra Chemical. Padahal, ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada produk obat cair hanya 0,1 persen. Ditambah, BPOM juga menemukan bahan pelarut obat 'oplosan' pada gudang supplier tersebut, apa isinya?
CV Samudra Chemical mensuplai bahan pelarut obat untuk salah satu industri farmasi yang telah ditarik izin edar produk obat cairnya, yakni PT Yarindo Farmatama. CV tersebut merupakan distributor kimia (DK) biasa, yang sebenarnya tidak boleh memasok bahan pelarut untuk industri farmasi. Industri farmasi seharusnya menggunakan pasokan bahan yang sudah sesuai mutu pharmaceutical grade, hanya bisa diperoleh dari distributor khusus Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Kepada BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya menemukan wadah bahan pelarut bertuliskan 'propilen glikol', yakni bahan pelarut yang memang boleh digunakan untuk obat cair asalkan cemaran EG dan DEG maksimal 0,1 persen. Namun setelah dicek, wadah tersebut rupanya berisi cemaran EG dan DEG hingga 91 persen
"Ternyata di dalamnya mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tau (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan," beber Penny dalam konferensi pers di gudang CV Samudra Chemical, Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga menemukan bahan pelarut obat cair yang sudah dicampur dengan air.
"Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu," beber Penny.
Lihat juga Video: Daftar Terbaru Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
(vyp/kna)