Please BPOM! Pakar Sarankan 'Sat Set' Bikin Keputusan Soal Gagal Ginjal Akut RI

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 15 Nov 2022 05:23 WIB
Sebanyak 73 produk obat telah ditarik izin edarnya terkait cemaran EG dan DEG (Foto: detikHealth/Khadijah Nur Azizah)
Jakarta -

Hasil uji obat diduga tercemar etilen glikol dan dietilen glikol masih dianalisis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Kini ada 73 obat yang masuk dalam daftar 'terlarang' berdasarkan inspeksi BPOM terkait zat toksik, diduga kuat menjadi penyebab meninggalnya lebih dari 190 anak akibat gagal ginjal akut.

Pakar kesehatan yang juga mantan direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama meminta BPOM RI segera merampungkan hasil dan riset dan pengujian. Mengingat, kasus gagal ginjal akut progresif sudah mulai melonjak sejak Agustus lalu.

"Kalau menurut saya kita sebagai masyarakat kepinginnya obat yang beredar itu resmi aman, jadi mau sistemnya dari BPOM RI, produsen, jangan disuruh kita yang pusing, aturlah sendiri di dalam, untuk pasti aman," katanya saat berbincang bersama wartawan di Hotel Conrad Bali, Senin (14/11/2022).

Daftar 73 obat sirup dilarang BPOM akibat cemaran EG-DEG. Foto: infografis detikHealth

Langkah BPOM menjadi acuan sebagian besar masyarakat untuk melanjutkan penggunaan obat sirup. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah di luar daftar 73 obat sirup, selebihnya sudah aman digunakan.

"Ini sudah terlalu lama nih kejadian, sebenarnya kan dari Januari, yang melonjaknya Agustus, sekarang sudah mulai November sudah kelamaan, tolonglah segera putuskan, segera, kelamaan putusinnya, tapi kita mau yang kita minum pasti aman," sambung dia.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu Kemenkes RI tidak banyak berkomentar terkait obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari risiko cemaran dua zat toksik, pemicu gagal ginjal akut. Ia menyebut, nantinya hal tersebut bakal menjadi bahasan bersama pihak BPOM RI.

"Kalau itu urusannya di BPOM RI ya," beber dr Maxi, saat ditemui di Hotel Conrad Bali, Senin (14/11).



Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"

(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork