Kementerian Kesehatan telah memberikan panduan untuk pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial di wilayah pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh personil kesehatan Warga Negara Asing (WNA).
Pelayanan bersifat sementara dan hanya boleh dilakukan pada 10-18 November 2022 sesuai izin tinggal, dan Pusat Kesehatan TNI menyediakan personel pendamping dengan kualifikasi sejenis dan dalam jumlah yang sesuai. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tenaga medis WNA harus memperoleh izin praktik dari Konsil Kedokteran Indonesia.
"Layanan tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan tetap didampingi oleh petugas medis dari pos kesehatan TNI," jelas Dirjen Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya dalam keterangan resmi, Selasa (15/11/2022).
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan di luar kapal RS (onshore). Sedangkan pelayanan kesehatan bagi WNA Cina dapat dilakukan di kapal RS (onboard).
Next: layanan yang bisa diberikan
Simak Video "Video IDAI Tekankan Pentingnya Akses Pelayanan Kesehatan di RI"
(kna/vyp)